Bhabinkamtibmas Polsek Taliwang Kawal Pemasangan Larangan Menggunakan Strum Untuk Tangkap Ikan di Lebo

    Bhabinkamtibmas Polsek Taliwang Kawal Pemasangan Larangan Menggunakan Strum Untuk Tangkap Ikan di Lebo

    SUMBAWA BARAT, NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Polsek Taliwang Aipda Supriadi Suta Wijaya bersama tiga pilar Lurah dan Babinsa Kelurahan Sampir mendampingi Kepala Dinas Pertanian memasang larangan penangkapan ikan di Lebo ( Danau) dengan cara menggunakan aliran listrik (struk) dan racun, Jumat 13/12/2024.

    Pemasangan papan larangan tersebut berlokasi di pinggir jalan pintu masuk areal Lebo ( Danau ) yang berada pada perbatasan dua wilayah Desa / kelurahan yaitu Kelurahan Sampir dan Desa Meraran Sumbawa Barat.

    Lebo adalah sebutan bagi masyarakat Sumbawa Barat untuk sebuah danau yang membentang di pinggir jalan pintu masuk menuju kota Taliwang Sumbawa Barat.

    Banyak manfaat dari sebuah Lebo ( danau) tersebut selain sebagai tempat wisata juga merupakan aktififas para nelayan danau dalam melakukan penangkapan ikan air tawar yang dapat menopang perekonomian masyarakat setempat.

    Untuk tetap melestarikan ekosistem danau, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat memasang plang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik yang dapat merusak ekosistem danau tersebut.

    Turut turun ke lokasi pemasangan himbauan yaitu Kadis Perikanan dan Kelautan Kab. Sumbawa Barat Noto Karyono, S.Pt., M.S.i, Perwakilan dari BKSDA, Lurah Sampir, Kades Meraran dan perwakilan nelayan lebo.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui kasi humas Iptu Zainal Abidin, S.H mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjaga kelestarian ekisistem lebo.

    Dengan adanya pemasangan papan larangan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tersebut diharapkan tidak ada lagi para nelayan lebo menanngkap ikan dengan stroom menggunakan accu, karena dapat merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia. 

    "Padahal itu dilarang, karena kalau pakai setrum menurut penelitian telur ikan yang nempel di daun pada permukaan perairan bisa mati, " tutupnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Manfaatkan Lahan Pekarangan, Wujudkan Ketahanan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Poto Tano gelar Jumat Curhat silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda NTB Sukses Ungkap 850 Kasus Narkotika di Tahun 2024, Barang Bukti Sabu Meningkat Tajam
    BGN Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di 47 SPPG
    Lomba Kebersihan Lingkungan di Desa Seteluk Tengah, Upaya Mendorong Kesadaran Hidup Bersih
    Polres Sumbawa Barat Sosialisasi DIPA T.A. 2025 serta Penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas

    Ikuti Kami