Sumbawa Barat NTB - Dua pria pengedar sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat , pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Rabu 28/08/2024 lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kel. Bugis Taliwang ini sekitar pukul 18.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( NT) dan (AN) serta barang bukti sabu seberat 4, 22 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( NT ) dan ( AN ) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik ( NT ) yang saat itu sedang bersama ( AN ).
Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan peneriksaan di rumah ( NT ) dan di rumah tersebut juga ada ( AN ), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik ( NT ) setelah dilakukan pengujian dan penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( NT ) dan ( AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( D ) yang beralamat di Kec. Alas Barat selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket, dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak 2 ( dua) poket seharga Rp.400.000, 00 ( empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang ada pada diri ( NT ) seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram).
“Selain Barang bukti sabu tersebut beberapa BB lainnya juga diamankan seperti alat-alat konsumsi Sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu, “jelasnya.
Tersangka ( NT ) dan ( AN ) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah). (Adb)